Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, yang merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan tahap PN ke satu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2017. Perpanjangan penahanan akan berlangsung selama 30 hari. Perpanjangan dimulai pada 25 Desember 2017 hingga 23 Januari 2018.
Baca juga: Pasca-OTT Taufiqqurahman, Wakil Bupati Nganjuk Minta PNS Tenang
Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor proyek di Kabupaten Nganjuk. Masing-masing rekanan itu memberikan uang Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada 2015.
Taufiqurrahman juga diduga menerima gratifikasi terkait dengan mutasi atau promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tahun 2017. Terkait dengan jual-beli jabatan tersebut, Taufiqurrahman diduga menerima Rp 298,02 juta. Dana tersebut diterima dari Ibnu Hajar senilai Rp 149,12 juta dan Suwandi Rp148,9 juta. Keduanya diduga merupakan tangan kanan Taufiqurrahman dalam proses pengumpulan uang.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 92 saksi, di antaranya kontraktor pemenang proyek, pegawai negeri sipil ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk, pejabat dan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tanjung Anom, dan Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk.
KPK juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil merek Jeep Wrangler Sahara Arctic 4D tahun 2012 warna abu-abu serta mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua.
Baca juga: KPK: Banyak PNS Beli Jabatan dari Bupati Nganjuk
KPK juga mencekal sejumlah pihak terkait pergi ke luar negeri. Pencekalan tersebut ditujukan kepada istri Taufiqurrahman sekaligus Sekretaris Daerah Jombang, Ita Tribawati; ajudan Bupati Nganjuk, Nurrosyid Hussein Hidayat; Achmad Afif; Kepala Desa Sidoarjo Syaiful Anam; dan PNS pemerintah Nganjuk, Sekar Fatmadani.
Bupati Nganjuk nonaktif tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini