Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah membentuk tim yang akan bekerja dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Kejaksaan Agung merupakan institusi yang masuk ke dalam struktur satgas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan akan ada beberapa tim yang akan masuk dalam Satgas BLBI. Namun, dia tidak menyebut berapa personel yang akan dilibatkan dalam satgas penagihan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sedang mempersiapkan organisasi Tim Pelaksana melalui Pokja antar KL serta sistem kerja dalam rangka penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 April 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.
“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” bunyi Pasal 1 salinan Kepres tersebut.
Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA