Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih mendalami alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan pengembalian aset yang disita dari terdakwa Helena Lim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan jaksa penuntut umum menggunakan waktu tujuh hari pasca sidang putusan untuk pikir-pikir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami, itulah fungsinya KUHAP memberi waktu," ujar Harli saat memberi keterangan media pada Selasa, 31 Desember 2024. Menurut fakta persidangan pembacaan putusan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset milik Helena karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi timah yang menjeratnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim mempertimbangkan status Helena Lim sebagai peserta program tax amnesty atau pengampunan pajak. Argumentasi bahwa aset-aset Helena yang disita dibeli di luar waktu tindak pidana korupsi juga diperhitungkan oleh Majelis Hakim. Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang menurut Harli sedang didalami oleh jaksa yang mendakwa Helena.
"Apakah pertimbangan-pertimbangan itu sangat berkorelasi dengan apa yang kita dakwakan dan kita tuntut?" kata Harli melanjutkan. Ia memastikan jaksa penuntut umum akan memeriksa faktor-faktor yang membuat jatuhnya vonis untuk Helena yang lebih rendah dari tuntutan.
"Kita punya dokumen terkait itu maka disita. Lalu kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan?" ujarnya menegaskan kecukupan bukti untuk menyita aset Helena. Sehinnga dalam 7 hari pasca persidangan Harli menyampaikan akan digunakan sebaik-baiknya oleh para jaksa untuk melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya Helena divonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta. Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Sejumlah aset yang disita dari Helena Lim karena dugaan korupsi pengelolaan timah adalah bangunan, emas, tas bermerek, jam tangan hingga mobil. Terhadap aset-aset, Majelis Hakim menilai tidak terpenuhinya syarat penyitaan yang diatur alam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.
"Aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin, 30 Desember 2024.