Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum menyatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamadi, Jawa Barat pada 2012-2013 mencapai Rp 65 miliar.
"Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp 65 miliar," kata M. Rum di Jakarta, Senin malam, 4 Desember 2017.
Baca: Sawah Fiktif, Polisi Sita Rp 69 M dari PT Sang Hyang Seri
Penyidik, kata Rum, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Kepala Divisi Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) pusat periode 2012 berinisial KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Tersangka kedua ialah Kepala Bagian Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) periode tahun 2012 berinisial HS. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Simak: Produsen Bibit PT Sang Hyang Sri di Subang Sekarat
Menurut M. Rum, penggunaan KMK bermasalah karena tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada. "Penyidik sampai sekarang terus memeriksa saksi untuk membuat terang kasus itu," kata dia.
Rum berujar penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 30 saksi. Di antara saksi-saksi itu ada yang diperiksa pada Senin siang, yakni bekas sopir honoret di Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi, Danang Rahmat.
Lihat: Tak Gajian 5 Bulan, Karyawan PT Sang Hyang Seri Unjuk Rasa
"Pada pokoknya menerangkan mengenai penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (Persero) pusat kepada Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi," kata Rum.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini