Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MESKI sudah selesai digelar pada 8 Juni 2023, kabar proses lelang saham perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) menyeruak lagi hari-hari ini. Sejumlah pihak menduga harga akhir lelang PT GBU sebesar Rp 1,94 triliun terlalu rendah dari nilai bisnisnya. PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan pemenang lelang, dianggap belum punya pengalaman di dunia pertambangan. Kejaksaan Agung juga disorot lantaran tak menelusuri latar belakang pemenang lelang dan sumber uang pembelian saham PT GBU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung lewat Pusat Pemulihan Aset menyita PT GBU dari terpidana korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya yang juga dituding terlibat pencucian uang, Heru Hidayat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan uang lelang akan digunakan untuk menutup kerugian negara. Ia mengaku heran kenapa kabar ini muncul setahun kemudian. “Nyari duit sudah pusing, tapi sekarang dipertanyakan lagi,” ujarnya. Berikut ini petikan wawancara Ketut dengan wartawan Tempo, Riky Ferdianto, Lani Diana, Fajar Pebrianto, dan Moh. Khory Alfarizi, lewat aplikasi Zoom pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenapa nilai lelang saham PT Gunung Bara Utama hanya Rp 1,94 triliun?
Kejaksaan Agung sudah menunjuk kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan untuk menaksir nilai pasar 1.626.383 lembar saham PT GBU pada 3 April 2023. Dari proses appraisal itu kemudian muncul angka tersebut. Ternyata PT GBU masih punya utang kepada PT Adaro sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai ini memang agak jauh dari harga lelang sebelumnya. Sebab, pada saat proses appraisal kedua, harga batu bara sedang turun.
Mengapa lelang pertama gagal?
Pada 14 November 2022, Kejaksaan Agung menunjuk kantor jasa penilai publik untuk menaksir saham dan aset PT GBU. Aset PT GBU ditaksir nilainya Rp 9 miliar. Sementara itu, saham PT GBU dilelang dengan harga Rp 3,4 triliun. Saat lelang pertama digelar pada 17 November 2022, tidak ada yang menawar. Yang laku hanya lelang aset Rp 9 miliar. Nilai lelang sahamnya dianggap terlalu tinggi. Akhirnya diputuskan lelang diulang dan pada 8 Juni 2023 terjual senilai Rp 1,94 triliun.
Itu sudah menghitung cadangan batu bara yang berada di lahan konsesi PT GBU?
Iya, dong. Semuanya. Enggak mungkin appraisal hanya melihat dokumen. Makanya harus ke lapangan dan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menentukan kandungan, kualitas batu bara, dan nilai pasar saat itu.
Siapa saja pihak yang dilibatkan dalam pelelangan PT GBU?
Pelelangan itu sudah melibatkan sejumlah petinggi Pusat Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta calon peserta lelang.
Tidak menyertakan pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus?
Proses pelelangan sudah terlepas dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ketika perkara sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), semua aset yang sudah menjadi barang rampasan diserahkan ke bagian Pusat Pemulihan Aset. Jadi Pusat Pemulihan Aset yang mengelola atau melakukan perdagangan untuk mendapatkan nilai ekonomi. Kemudian hasil lelang segera diserahkan ke Kementerian Keuangan, baru dilaporkan.
Kenapa perusahaan baru seperti PT Indobara Utama Mandiri bisa memenangi lelang?
Ini berbeda dengan lelang proyek. Jangan disamakan dengan lelang proyek yang mengharuskan adanya pengalaman. Kalau perusahaan itu baru berdiri sehari pun dan bisa bayar jaminan, saya kira tidak jadi masalah. Kami menyerahkan persyaratan lelang kepada DJKN.
Apakah Kejaksaan Agung tidak menelusuri siapa pengusaha di belakang PT Indobara Utama Mandiri?
Dalam proses pelelangan, kami tidak melihat latar belakang orang-orang yang mau membeli. Kami menganggap peserta yang mau membeli beriktikad baik. Kalau semua di-trace uangnya dari mana, bisa enggak jadi-jadi itu lelang. Yang penting sekarang ada upaya dari perusahaan untuk membeli PT GBU. Nyari duit sudah pusing kayak gini masih dipertanyakan lagi duitnya dari mana. Kami selamatkan uang negara dulu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo