Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM publikasinya pada 9 Juni 2023, Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilan melelang saham perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 1,94 triliun. Kejaksaan menyita PT GBU dari tangan terpidana korupsi investasi dana PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Rupanya, sejumlah pihak menduga nilai lelang itu terlalu rendah. Perusahaan pemenang lelang, PT Indobara Utama Mandiri, terhubung dengan mantan terpidana kasus suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Naskah ditulis oleh Mohammad Khory Alfarizi. Sumber: Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diolah dari berbagai sumber dan dokumen, serta wawancara.