Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Perusahaan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 60 lebih orang saksi dalam penyidikan perkara BTS Kominfo.

17 Februari 2023 | 07.11 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tiga direktur perusahaan swasta sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketiga direktur tersebut, yakni Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, Direktur HRD PT Huawei Tch Investment Dani Ristandi, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana Agus Iswanto. Selain tiga direktur tadi, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni Erlinda Nurbidaningsi selaku pihak swasta dan tenaga pemasaran PT Bumi Bangun Bersama M Yunus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyidik telah memeriksa 60 lebih orang saksi dalam penyidikan perkara tersebut. "Saksi sudah banyak, dari Kominfo banyak, dari BAKTI banyak, dari beberapa swasta juga banyak," ucap Ketut.

Menurut Ketut, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tersebut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami pelajari. Kami sudah ada kerja sama dengan teman-teman PPATK semua, pihak perbankan juga kami kerja sama," tutur Ketut.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus