Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17.55 di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.707.334.559," ujar Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Harli menuturkan RM bersikap kooperatif ketika diamankan. Sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
DPO itu lantas dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kata Harli, akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ucap Harli.
Dia melanjutkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Tanggapan Pegadaian
Pada 2 Juli 2024 pukul 14.33, berita ini kami tambahkan keterangan dari PT Pegadaian yang memberikan siaran pers tertanggal 28 Juni 2024, sebagai tanggapan atas berita ini.
PT Pegadaian, melalui Pemimpin Kanwil IX Jakarta Endang Pertiwi mengatakan bahwa korupsi atau fraud itu dilakukan oleh Lusmeiriza Wahyudi (LW) yang menjabat sebagai Kepala Pegadaian UPC Anggrek, Jakarta Barat pada periode 2019 - 2021. Korupsi itu diduga melibatkan selain Karyawan PT Pegadaian.
Kasus ini juga telah mendapat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juli 2022. Hakim telah memvonis Lusmeiriza Wahyudi dengan hukuman penjara selama 6 Tahun 6 Bulan.
Selain proses hukum, PT Pegadaian juga telah memberikan sanksi berupa Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) terhadap Lusmeiriza Wahyudi sebagai konsekuensi atas pelanggaran
disiplin dan tindak pidana yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala UPC Anggrek.
Adapun soal penangkapan buronan RM oleh Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas
SIRI) seperti yang ditulis di awal berita, PT Pegadaian menyatakan bahwa RM yang ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024 di Bandung, bukanlah karyawan dan tidak pernah memiliki
hubungan kerja dengan PT Pegadaian.
"Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada
aparat penegak hukum," tulis Endang.