Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Usul 4 Poin Demi Perkuat UU Kejaksaan

Setia Untung Arimuladi menyampaikan empat poin usulan terbaru mengenai revisi UU Kejaksaan yang dibahas bersama Komisi III DPR

2 September 2020 | 12.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyampaikan empat poin usulan terbaru mengenai Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Hal itu ditujukan untuk lebih menguatkan UU Kejaksaan.

Pertama, lanjutnya, mengenai penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya sesuai standar profesi jaksa dalam United Nation Guidlines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor (IAP).

“Mengingat Indonesia telah menjadi anggota IAP sejak 2006,” ucap dia dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Rabu, 2 September 2020.

Sebelumnya, telah disampaikan 8 poin masukan untuk RUU Perubahan UU kejaksaan. Yaitu, kewenangan penyidikan tertentu selain tipikor, intelijen penegakan hukum, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, lalu pengaturan Advocaat Generaal.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia, kerja sama dengan lembaga hukum dari negara lain, pertimbangan dalam ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan tanda kehormatan, serta kewenangan dalam keadaan darurat.

Adapun usulan yang kedua dari kejaksaan agung, terangnya, terkait pengaturan penyelenggaran kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.

Ketiga, lanjut Setia, ialah  penguatan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam konteks pengelolaan aset yg bersifat end to end, dimana jaksa memiliki otoritas terhadap aset yang disita sejak tahap penyelidikan hingga tahap eksekusi. “Sehingga posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana,” kata dia.

Usulan terakhir yang disampaikan Setia adalah pengaturan kewenangan penyadapan pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi serta pencarian buron dan aset.

Karena itu, Kejaksaan Agung meminta dirumuskan pasal yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa sebagai pengedali perkara atau dominus litis yang bertujuan untuk menguatkan kejaksaan.

“Karena pada dasarnya, kewenangan penyadapan oleh kejaksaan agung telah diatur secara implisit dalam (beberapa) peraturan perundang-undangan,” ucap Setia.

MUHAMMAD BAQIR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus