Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan

Kejati Sumsel melimpahkan berkas kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke pengadilan

27 Januari 2022 | 07.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 26 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Sumsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE Sumsel) dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu sore sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan dalam keterangannya di Palembang, Rabu 26 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.

Sementara untuk terdakwa Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dilimpahkan masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus