Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini adalah kesekian kalinya ia melaporkan tokoh atau pejabat hingga instansi untuk mengungkap sejumlah kasus. Lantas siapa saja yang dilaporkan sebelumnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporannya kali ini, Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Berikut ini sejumlah tokoh atau pejabat dan instansi yang pernah dilaporkan Boyamin Saiman bersama MAKI:
1. Laporkan Kaesang Pangarep
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya memegang peran penting dalam sebagai pihak yang melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atas dugaan gratifikasi ke KPK. Aduan tersebut disampaikan melalui saluran aduan masyarakat atau dumas KPK itu disampaikan Boyamin, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. “Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024. Boyamin mengatakan, perjanjian kerjasama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.
Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerjasama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021. Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
2. Gugat Polda Metro Jaya
Selain perorangan, Boyamin Saiman dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap instansi Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. "Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Ia menyampaikan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri (FB) oleh Polda Metro Jaya telah didaftarkan pada Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
3. Laporkan Firli Bahuri
Boyamin Saiman bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah beberapa kali melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pada Jumat, 1 Desember 2023, Boyamin memenuhi undangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan klarifikasi soal laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan pihaknya.
"Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Filri," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antaranews.
Sebagai informasi, pada Senin, 13 November 2023 pukul 21.19 WIB, MAKI melalui surat elektronik ke Dewas KPK secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Laporan ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Adapun laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya. Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
4. Laporkan Tiga Pejabat Sekaligus
Boyamin Saiman pernah melaporkan tiga pejabat sekaligus yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD. Ketiganya diadukan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023 soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
Bukan untuk mempidanakan tokoh-tokkh tersebut, Boyamin Saiman membuat laporan dalam rangka menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dengan DPR. Pelaporan ini sekaligus menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat. Arteria menyebut tindakan membuka hasil laporan PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. “Daripada diperdebatkan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke Bareksrim,” ujar Boyamin.
5. Laporkan Kasus Korupsi Dana Operasional Pemda Banten
Boyamin berperan dalam mengungkap dugaan korupsi dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 14 Februari 2022. Kepada Tempo ia menyampaikan telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten.
“Ya hari ini MAKI melaporkan dengan materi aduan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten,” kata Boyamin.
Dalam laporan tersebut, Boyamin menyebut biaya penunjang operasional Pemda Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan
6. Laporkan Kasus pungli aparat bea cukai Bandara Soekarno Hatta
Bonyamin juga mengungkap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat Bea Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan Koordinator MAKI itu melalui surat ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022. Menurutnya, pungli ini terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021 kepada penyedia jasa kurir. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
“Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ujar Boyamin pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Pungli dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan.
Hendrik Khoirul Murid, Nandito Putra, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: HGB Pagar Laut di Tangerang Dilaporkan MAKI, Ada Dugaan Korupsi