Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan untuk memberi vonis bebas kepada Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik oleh bosnya.
Septia sebelumnya telah ditahan sejak 26 Agustus 2024 setelah dilaporkan oleh Jhon LBF terkait cuitan kritik pemberian upah oleh perusahaan milik Jhon LBF tersebut.
Kronologi Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik
Septia mengkritik sistem upah yang diberikan kepada karyawan di perusahaan tersebut. Septia mengatakan bahwa perusahaan PT Hive Five memberi gaji di bawah UMR, tidak membayar upah lembur, menetapkan jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga memotong gaji secara sepihak.
Kritik tersebut disampaikan Septia melalui akun media sosial pribadinya. Bukti terkait kritik tersebut berupa lima unggahan cuitan Septia di akun X miliknya bernama @septiadp.
Septia dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 UU ITE, dan Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim Astaga) terhadap kasus yang menimpa Septia. Sejak saat itu, Septia harus menjalani berbagai agenda persidangan di pengadilan, mulai dari pemeriksaan saksi dan para ahli hingga pembacaan tuntutan.
Dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Septia memilih berdamai dengan Jhon LBF pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Gimana Septia, mau minta maaf? Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?" tanya ketua Majelis Hakim Saptono kepada Septia dalam persidangan.
"Mau Yang Mulia," jawab Septia. Septia dan Jhon LBF bersalaman di depan majelis hakim.
Jhon LBF menerima permintaan maaf Septia dan bersedia untuk berdamai. Jhon LBF mengklaim bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal nilai uang kerugian. Sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan mengalami kerugian material imbas dari cuitan Septia, yaitu berupa pembatalan kerja sama antara perusahaannya dan rekan kerjanya. Jhon LBF mengatakan merugi hingga Rp100 juta untuk kerja sama dengan jasa hukum ketenagakerjaan.
Walaupun demikian, tim kuasa hukum Septia, Jaidi Nainggolan mengatakan bahwa permintaan maaf dan pengakuan damai tidak berarti bahwa Septia mengutarakan hal salah. "Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain," terang Jaidi.
JPU Tuntut Hukuman Satu Tahun Penjara
Dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia pada Rabu, 11 Desember 2024.
Jaksa menilai Septia terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Septia dinyatakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi selama satu tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang jaksa yang tertera di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
JPU juga menuntut agar Septia membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terkait dengan tuntutan jaksa tersebut, Septia diminta membacakan pembelaannya atau pleidoi pada Rabu, 18 Desember 2024 dalam sidang pembelaan.
Jihan Ristiyanti, Ervana Trikarinaputri, dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hakim Vonis Bebas Septia Dwi Pertiwi yang Dilaporkan Jhon LBH karena Pencemaran Nama Baik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini