Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revi Cahya Sulihatun, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh otoritas Kejaksaan Osaka, Jepang karena didua membawa narkotika seberat 1,5 kg kini telah bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, Revi dibebaskan karena tidak terbukti atas kepemilikan barang tersebut. "Tidak terbukti, dia sudah pulang ke Indonesia pada 11 Juli," ujar Judha kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono yang mendampingi kasus Revi, mengatakan, narkotika yang dibawa oleh Revi di dalam koper adalah milik temannya. Revi dan temannya bertukar koper di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia. Ia mengiyakan permintaan tersebut lantaran sang teman yang membiayai akomodasi keberangkatannya.
Namun sesampainya di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni 2024, ia ditangkap oleh otoritas imigrasi Osaka karena koper yang dibawa berisi narkotika. Sementara temannya tidak berangkat bersama Revi, namun lebih dulu melakukan perjalanan ke Hongkong.
Revi diketahui berangkat ke Osaka untuk tujuan bekerja, namun ia memakai visa turis. Atas kasus ini, menurut Judha Revi hanya dikenakan dakwaan pelanggaran kemigrasian dan di deportasi.
Kasus Revi sebelumnya ramai di sosial media karena ia diduga oleh keluarga menghilang setelah sampai di Osaka. Dugaan itu muncul karena Revi tidak bisa dihubungi keluarga. Namun, tidak lama Kemenlu menginformasikan yang bersangkutan di tahan oleh otoritas kejaksaan Distrik Osaka.
Kabar penahanan Revi diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osakan pada 12 Juni 2024. Kabar tersebut kemudian diteruskan oleh Kemenlu kepada keluarga. Selama di sana, Revi mendapat pendampingan dari KJRI Osaka.