Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB membenarkan telah memeriksa bekas Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi, dalam perkara korupsi NTB Convention Center (NCC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Nasib Harta Sandra Dewi setelah Vonis Harvey Moeis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya baru dikonfirmasi hari ini oleh pihak Pidsus kalau mereka memeriksa TGB sebagai saksi," kata Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, melalui siaran persnya, Jumat Sore 14 Februari 2025.
Efrien berdalih sebelumnya dia tak mengetahui adanya pemeriksaan TGB lantaran fokus pada penahanan Mantan Sekda, Rosiady Sayuti, "Saya kebetulan sedang ada agenda penahanan tersangka RHS makanya tidak memantau ada pemeriksaan TGB Kamis kemarin,” kata Efrien.
Menurut Efrien, TGB diperiksa sejak siang hingga jelang Isya sekitar Pukul 20.06 Wita. Bekas Gubernur NTB itu datang sendiri dalam kapasitasnya sebagai saksi berkaitan kasus korupsi NCC yang sudah menjerat dua tersangka, yakni mantan Dirut PT Lombok Plaza inisial DS dan Rosiady Sayuti.
"TGB dimintai keterangan karena saat kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin, saat itu dia masih menjabat sebagai Gubernur NTB," kata Efrien .
Namun, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan TGB dalam kasus korupsi NCC. “Dia datang sebagai warga Negara yang baik cukup kooperatif,” sebut Efrien.
Perihal perlakuan terhadap TGB yang terkesan diistimewakan, Efrien membantahnya. " Semua sama di mata hukum,Tidak ada perlakuan istimewa," kata Efrien, “Karena sudah malam, pintunya kan ditutup. Makanya keluar lewat pintu belakang."
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis sore hingga malam kemarin, berlangsung pemeriksaan TGB secara tertutup. Sejumlah wartawan yang menunggu di lobI Kejati NTB terkecoh, lantaran diam-diam TGB meninggalkan gedung Kejati melalui pintu belakang. Tak satupun pejabat Kejati NTB yang bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi.
Pemeriksaan TGB berlangsung bersamaan dengan penahanan Rosiady Sayuti, bekas Sekda NTB di akhir kepemimpinan TGB. Rosiady ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan NCC, yang menelan kerugian negara senilai Rp 15,2 Miliar.