Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.

17 Agustus 2023 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos, Bandung, Senin 14 Agustus 2023. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua orang jurnalis yang sedang meliput peristiwa di lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari laporan yang diterima AJI Bandung, jurnalis yang menjadi korban pemukulan adalah AR dari media daring Bandung Bergerak; dan AES wartawan Radar Bandung. Pemukulan dilakukan pada bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung. Saat kejadian mereka lari ke rumah warga yang kemudian didatangi polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AR yang ditangkap telah mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers, namun tak digubris. “Bahkan dia sempat diancam untuk dibunuh atau dimatikan oleh polisi,” kata Fauzan Sazli, Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung lewat siaran pers, Kamis 16 Agustus 2023. Menurut AJI Bandung, kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis adalah kejahatan serius.

Polisi tidak hanya melanggar Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP. Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3). Menurut Fauzan, tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. “Tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput kerusuhan di Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Desakan serupa disampaikan Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra. Menurutnya masalah kekerasan aparat harus disoroti. “Jangan sampai kebebasan berekspresi, kebebasan pers ini juga jadi terancam,” katanya saat ditemui di Dago Elos, Rabu 16 Agustus 2023.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Komisaris Besar Budi Sartono yang ditemui Tempo seusai pertemuan dengan perwakilan warga Dago Elos dan kuasa hukumnya, enggan memberikan keterangan saat ditanya soal kekerasan jurnalis oleh aparat.

Kerusuhan Dago Elos pada Senin malam, 14 Agustus 2023, terjadi setelah warga yang didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan penipuan oleh pihak yang akan menggusur rumah mereka ke polisi. Anggota tim hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono mengatakan, warga telah dua kali melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Bandung, sebelumnya pada Maret lalu.

Kedua laporan ditolak dengan alasan yang sama yaitu kurang bukti. Polisi diantaranya meminta bukti sertifikat hak milik tanah warga yang melaporkan agar ada legal standing. “Kami mau laporkan pidana, tapi kenapa terus dibahas tanahnya,” kata Heri, Selasa, 15 Agustus 2023.

Pulang ke Dago Elos, warga yang kecewa menunggu hasil laporan sejak pagi, memblokir jalan raya depan Terminal Dago Bandung sambil membakar ban. Saat itu sempat dilakukan negosiasi antara warga dan kepolisian untuk membuka jalan dan warga diminta kembali menyampaikan laporan ke Mapolrestabes Bandung. Namun rencana itu buyar begitu muncul lontaran gas air mata.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus