Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kelembagaan Panwaslu Berubah, Bawaslu: Penting untuk Pilkada 2020

Dalam putusannya, MK mengubah kelembagaan panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

30 Januari 2020 | 10.41 WIB

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Fritz Edward Siregar menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan kelembagaan panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan kepastian hukum terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan," kata Fritz, Rabu, 29 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam putusannya, MK mengubah kelembagaan panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Fritz menyebutkan perbedaan nomenklatur soal panwaslu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi persoalan, terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan bawaslu kabupaten/kota. Putusan MK tersebut kini memberi legalitas jajaran bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk melaksanaksn tugas.

Fritz mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc menjadi permanen. Putusan itu pun mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu, baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

"Yang berkenaan dengan pengisian jabatan anggota bawaslu kabupaten/kota yang kemudian diberi wewenang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya juga disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam UU Pemilu," kata Fritz.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus