Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Pemerintah dan Perusahaan Farmasi

Keluarga korban gagal ginjal akut mengajukan gugatan class actino terhadap pemerintah dan 7 perusahaan farmasi.

30 November 2022 | 22.37 WIB

Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.
Perbesar
Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, menyatakan puluhan keluarga pasien gagal ginjal akut telah melayangkan gugatan class action terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan dan 7 perusahaan farmasi. Para korban menuntut ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami karena kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Jadi memang sudah saya layangkan, sudah ter-register,” kata Al Araf dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan hari ini Rabu 30 November 2022.

Keluarga korban berasal dari Jabodetabek hingga Bali

Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi menyampaikan hingga kini ada sekitar 50 orang keluarga korban atau pasien yang telah menjalin komunikasi intens dengan pihaknya untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Awan menyatakan 50 keluarga itu berasal dari wilayah berbeda mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Bali. Selain komunikasi melalui group chat, Awan menyebutkan pihaknya telah melakukan pertemuan keliling.

“Kita sih sudah sepakat bahwa ruang untuk melakukan upaya adalah ruang gugatan class action,” kata Awan. ia menambahkan, seluruh korban termasuk keluarga dari korban yang meninggal dan pasien rawat jalan sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme gugatan.

Selain perdata, Awan menyatakan bahwa sangat memungkinkan mereka juga mengajukan gugatan pidana terhadap para pihak  yang saat ini belum dijerat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, ia mengatakan saat ini korban masih fokus di gugatan class action dan mendesak agar perawatan intensif terus dilakukan hingga pasien pulih.

“Apakah mungkin? Mungkin. Apakah terbuka? Terbuka. Apakah sekarang? Tidak,” ujar Awan.

9 Pihak yang digugat

Awan menyatakan pemerintah dan juga perusahaan farmasi harus bertanggung jawab dan memberikan ganti kerugian yang layak bagi para korban. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak korban yang mengalami masalah kesehatan karena masalah gagal ginjal akut ini. 

"Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta," kata dia.

Berikut 9 pihak yang diajukan sebagai tergugat: 

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
2. PT Universal Pharmaceutical Industry
3. PT Tirta Buana Kemindo
4. CV Mega Integra
5. PT Logicom Solution
6. CV Budiarta
7. PT Megasetia Agung Kimia
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9. Kementerian Kesehatan.

Gugatan itu pun dianggap penting agar menjadi peringatan bagi pemerintah dan industri farmasi obat untuk tidak main-main dengan nyawa manusia. Selain itu, mereka menilai pemerintah seharusnya bisa mencegah kondisi keracunan obat seperti ini mengingat hal ini bukan kasus yang pertama di dunia.

Awan pun membeberkan sejumlah kasus keracunan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol yang pernah terjadi di luar negeri. Berikut daftarnya

1. Nigeria - 1990 - 40 korban
2. Bangladesh -  1990-1992 - 339 korban
3. Argentina - 1992 - 29 korban
4. Haiti - 1995-1996 - 109 korban 
5. Panama - 2006 - 219 korban 
6. Nigeria - 2008 - 84 korban.

Nilai ganti rugi yang diajukan

Dalam gugatan class action itu, para keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar 50 juta per korban meninggal dan Rp 1 miliar 30 juta untuk korban yang masih menjalani pengobatan. 

Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan gagal ginjal akut pada anak yang meningkat sejak Agustus hingga akhir Oktober lalu dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Propilen Glikol (PG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) di atas ambang batas aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun telah menetapkan tiga perusahaan produsen obat sirup plus satu perusahaan pemasok bahan baku obat sebagai tersangka. Tiga produsen obat tersebut adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries sementara satu perusahaan pemasok bahan baku adalah CV Samudera Chemical.

Kementerian Kesehatan pun telah mendatangkan obat Fomepizole dari sejumlah negara untuk menangani pasien gagal ginjal akut. Menurut data Kemenkes hingga awal November lalu, terdapat 325 anak yang mengalami masalah tersebut dengan 178 diantaranya meninggal. 

ALFITRIA NEFI PRATIWI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus