Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rendra Falentino, anak pasangan suami istri korban tabrak lari anggota TNI di Bekasi merasa kecewa atas vonis majelis hakim Pengadilan Militer terhadap Prada Metro Winardo Barasungi.
Dalam sidang putusan, Senin pagi, Prada Metro yang menabrak kedua orang tua Rendra hingga tewas dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Anggota TNI itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
"Menurut saya, selaku anak dari korban, itu mengecewakan," kata Rendra, anak sulung yang turut menjadi saksi dalam persidangan saat ditemui Tempo, Senin, 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekecewaan Rendra ditujukan kepada putusan hakim yang menghukum terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Dia menilai vonis itu terlalu ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di mana ancaman hukuman maksimalnya ada delapan tahun, ditambah pemecatan dari keanggotaan TNI. Oleh sebab itu, kami memandang hukuman terdakwa masih sangat ringan sekali," tuturnya.
Rendra menyebut pihaknya tak bisa memaksa oditur militer untuk mengajukan banding atas kasus tabrak lari tersebut. Dia juga mengatakan bahwa mengawal proses persidangan bukanlah hal yang mudah bagi keluarga besarnya.
"Mengingat kami juga bekerja dan memiliki aktivitas lain yang harus ditelantarkan demi persidangan," ujarnya.
Rendra juga sempat menyinggung soal Prada Metro yang mengajukan pikir-pikir saat ditanya soal banding oleh majelis hakim. "Kalau jadi proses banding, kami akan tetap mengawal prosesnya di Pengadilan Tinggi Militer. Mudah-mudahan, harapan agar terdakwa bisa dihukum lebih berat bisa dibuka kembali," ucapnya.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 tahun ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, 4 Mei 2023.
Terdakwa ketika itu mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, dia mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak hingga tewas.
Menurut Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono, ada sejumlah hal yang memberatkan Metro dalam perkara tabrak lari ini. "Setelah terjadi kecelakaan, terdakwa tidak menolong korban, namun justru melarikan diri," kata Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 18 November 2023.
Gatot juga menjelaskan bahwa anggota TNI itu tidak bersikap jujur kepada atasannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano. Terdakwa langsung pulang ke rumah komandannya saat ketakutan usai menabrak korban.
Pilihan Editor: Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur