Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri terlibat dalam penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Kemendagri mengerjakan rancangan Peraturan Pemerintah atau PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut Kementerian punya waktu 8 hari lagi untuk menyerahkan draf PP ini ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Lalu kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Maret ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” kata Safrizal saat konsultasi publik UU IKN, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan UU IKN sejak 15 Februari 2022. UU ini pun memerintahkan agar aturan turunan terbit dua bulan sejak UU IKN diundangkan yaitu 15 April 2022.
Kemarin, Bappenas menggelar konsultasi publik terkait peraturan pelaksana UU IKN ini. Hari ini, konsultasi publik kembali dilanjutkan oleh Bappenas yang bisa dipantau di laman resmi ikn.go.id.
Safrizal juga menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerima aspirasi persatuan masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan. Menurut dia, keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara akan menjadi salah satu perhatian Kemendagri.
Keterlibatan mereka juga menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN. "Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," kata Safrizal.