Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kementan Pinjamkan Mobil Dinas Toyota NAV1 untuk Cucu Syahrul Yasin Limpo

Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan memberi kesaksian soal peminjaman mobil dinas Toyota NAV1 untuk cucu Syahrul Yasin Limpo.

24 Mei 2024 | 16.38 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian Fadjry Djufry menyampaikan kesaksian bahwa Kementan pernah meminjamkan mobil dinas ke cucu Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadjry yang menjadi saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan mobil dinas itu dipinjamkan ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang, selama tahun 2020 hingga 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadjry mengatakan mobil itu merupakan mobil dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian Kementan.

"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. 

Dia menjelaskan permintaan peminjaman mobil dinas Kementan untuk digunakan cucu Menteri Pertanian itu disampaikan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto.

Fadjry menjelaskan peminjaman mobil tersebut dilakukan karena cucu SYL merupakan Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucapnya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus