Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Besok, Oditur Militer akan Putar Bukti Rekaman Video

Tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

2 Maret 2025 | 19.17 WIB

Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 9 saksi diantaranya Dokter Spesialis Forensik, 3 anggota kepolisian Kasat Reskrim Polresta Tangerang, 2 Karyawan Indomaret, wiraswastan, dan 2 Satpam Rest Area KM 45. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 9 saksi diantaranya Dokter Spesialis Forensik, 3 anggota kepolisian Kasat Reskrim Polresta Tangerang, 2 Karyawan Indomaret, wiraswastan, dan 2 Satpam Rest Area KM 45. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penembakan bos rental mobil akan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, besok, Senin, 3 Maret 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman video.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” ucap Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Arin Fauzam melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Maret 2025.

Adapun saksi yang akan dihadirkan besok adalah Nengsih, pemilik warung di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Nengsih semula dijadwalkan untuk bersaksi pada Kamis, 27 Februari 2025, namun batal hadir karena sakit. Selain itu, oditur juga mengajukan barang bukti tambahan berupa  rekaman video yang akan diputar pada sidang besok.

Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan dan dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil juga didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.

Peristiwa penembakan di Rest Area KM 45 menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Kekadian tersebut bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus