Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

21 Mei 2024 | 07.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan terjadi antara bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana. Kepala Bea Cukai Purwakarta dituding memiliki rekening gendut senilai Rp 60 miliar yang melibatkan istrinya yang juga kongsi bisnis perusahaan tersebut. Sedangkan Wijanto dituduh menggelapkan uang Rp 60 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmady Effendy telah mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin pagi, 20 Maret 2024, untuk mengklarifikasi tudingan rekening gendutnya itu. Namun, usai memberikan klarifikasi ke KPK, Rahmady irit bicara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari seorang pengacara eks Direktur PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, Andreas dari Eternity Lawfirm, melaporkan bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN dengan benar. Wijanto merupakan kongsi bisnis istri Rahmady, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada periode 2017-2023. 

Andreas menuding Rahmady dan Margaret menyembunyikan berbagai aset dan harta, seperti rumah, mobil, kebun sawit, dan rumah toko. Dalam penelusuran Andreas, Rahmady diduga memiliki kebun sawit seluas 500 hektare di Muaro Jambi, Jambi. Selain itu, ada juga rumah toko di Tangerang, mobil merek Toyota, yaitu tipe Vellfire dan Innova terbaru yang tak dicantumkan di LHKPN. 

Tak hanya itu, Rahmady Effendy juga disebut memiliki kas berupa uang pembayaran bunga utang dari PT Mitra Cipta Agro periode 2017-2023 senilai Rp 5,47 miliar. Ada juga pembayaran dividen PT Mitra Cipta Agro pada 2018 senilai Rp 800 juta, 2019 senilai Rp 400 juta, dan 2023 senilai Rp 2 miliar. 

Andreas juga mencatat PT Mitra Cipta Agro mengirim fulus ke empat perusahaan di Semarang senilai Rp 3,45 miliar. Empat perusahaan itu dituding milik Rahmady. “Totalnya sekitar Rp 60 miliar,” kata Andreas. 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menindaklanjuti dengan memanggil Rahmady untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00. Pengacara Rahmady, Sahala Pangaribuan, mengatakan kliennya akan menghadiri panggilan KPK itu bersama Margaret dan penasihat hukumnya. 

Sahala menyebut tuduhan LHKPN kliennya ganjil itu fitnah. Sahala menyayangkan soal kabar kliennya memiliki harta sebesar Rp 60 miliar. Kabar ini, kata Sahala, hanya untuk membuat seolah Rahmady memiliki rekening gendut. “Minta dibeliin motor Rp 12 juta aja tak dibeliin. Seolah rekening gendutnya Pak Rahmady,” kata Sahala.

Sahala bersama koleganya, Luhut Simanjuntak; dan istri Rahmady, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, menerima Tempo untuk memberi keterangan di kawasan Bumi Serpong Damai atau BSD, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024

Dalam pertemuan itu, Luhut mengatakan Rahmady tak bisa meladeni permintaan wawancara dengan Tempo karena masih ada pekerjaan. “Tolong dimengerti, kejiwaan psikologis. Kalau orang difitnah mentalnya berbeda. Keluarga dan anak disakiti tidak fair,” kata Sahala melengkapi ucapan Luhut.

Tepis Tuduhan Andreas

Istri Rahmady, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, menepis semua tuduhan Andreas. Dia menyebut rumah di Cilandak Timur yang dituduhkan Andreas milik orang tua Rahmady. “Itu rumah mertua saya,” kata dia saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat 17 Mei 2024. 

Ihwal kebun sawit 500 hektar di Jambi, Luhut menyebut itu milik orang tua Rahmady yang telah dikelola sejak 1990-an. “Itu bukan warisan, tapi dikelola keluarga,” kata dia. 

Sementara itu, rumah toko di Tangerang, Margaret menyebut itu milik perusahaan PT Mitra Cipta Agro. Mobil Toyota Vellfire juga atas nama perusahaan tersebut seperti yang tertulis dalam buku pemilik kendaraan bermotor. Adapun, mobil Toyota Innova disebut milik orang tua Rahmady. 

Margaret menjelaskan transferan uang total Rp 5,47 miliar dari PT Mitra Cipta Agro pada medio 2017-2023 bukan pembayaran bunga utang seperti yang ditudingkan Andreas. Uang itu, kata Margaret, merupakan gaji dia selama menjabat sebagai Komisaris Utama sebanyak Rp 75 juta per bulan. “Setiap bulan sudah dipotong pajak penghasilan, kok, dibilang bunga,” kata Margaret. 

Pengacara Rahmady, Luhut Simanjuntak, merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan istrinya PT Mitra Cipta Agro. Luhut menjelaskan uang Rp 7 miliar yang disebut pelapor milik Rahmady itu tak benar.

Luhut menyebut uang Rp 7 miliar itu berasal dari pinjaman kolega istri dan orang tuanya alias bukan bersumber dari Rahmady. Dia mengklaim PT Cipta Mitra Agro sepenuhnya bisnis istrinya dan tak melibatkan Rahmady. “Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya,” kata Luhut saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024. Laporan ini, bagi Luhut, hanya untuk menyudutkan kliennya. 

Tak hanya itu, Luhut menduga laporan KPK ini hanya pengalihan isu karena klien pelapor, Wijanto Tirtasana, sedang menghadapi laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Rahmady yang juga menjadi pentolan Bea Cukai hanya dijadikan alat untuk menutup laporan itu. “Ini bargain saja. Kan Bea Cukai lagi ramai di masyarakat, makanya dibikin laporan ini,” kata dia.

Laporan polisi ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Majalah Tempo, Ahad, 19 Mei 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus