Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polisi menangkap dua anggotanya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang disangka menyerang Novel Baswedan.
Sebelum mereka ditangkap, Kabareskrim menemui Kepala Korps Brimob.
Markas Besar Polri memfasilitas bantuan hukum bagi kedua tersangka.
BRIGADIR Ronny Bugis dan Brigadir Rahmat Kadir Mahulette disorot setelah diumumkan sebagai tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Markas Besar Kepolisian RI menyatakan kedua anggota Korps Brigade Mobil itu berbagi peran saat peristiwa penyiraman pada 11 April 2017 dinihari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan proses hukum terhadap keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukti apa yang membuat polisi yakin bahwa keduanya pelaku penyiraman?
Dari sisi teknis penyidikan alat bukti yang kami miliki, sudah cukup untuk menersangkakan keduanya. Semua petunjuk kami telusuri, mulai keterangan saksi, ahli, sampai alat bukti di lapangan. Kami analisis data, fakta, termasuk petunjuk sketsa wajah yang harus kami cocokkan dengan ratusan orang. Hasil akhir mengerucut kepada keduanya.
Apa saja yang menguatkan keterlibatan mereka?
Kedua tersangka sudah membuat pengakuan. RB melakukan penyiraman, RM yang bertugas mengendarai sepeda motor. Tapi sepeda motor yang mereka gunakan masih kami cari. Kami sudah minta call data record dari sejumlah operator seluler. Data itu lalu kami analisis. Soal detail mengenai hasilnya, teman-teman laboratorium forensik yang lebih paham.
Apakah sosok kedua pelaku sudah teridentifikasi saat hal ini ditangani tim gabungan pencari fakta?
Itu hasil kerja tim teknis. Mereka yang melanjutkan temuan dan rekomendasi tim gabungan pencari fakta. Kalau mau diurai secara detail, urutan waktu dan tugas-tugas yang mereka kerjakan mungkin tebalnya sampai delapan meter. Semua temuan yang kami peroleh selalu kami sampaikan kepada KPK. Pokoknya, tidak ada yang ditutupi. Semuanya transparan.
Apa motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras?
Belum final, motif masih kami gali. Kami tidak bisa begitu saja membuat kesimpulan. Perlu kehati-hatian untuk menemukan motif. Keterangan keduanya selama pemeriksaan akan kami petakan ulang sesuai dengan temuan fakta dan keterangan para saksi. Menarik kesimpulan kan enggak cukup dengan penerawangan. Emangnya kami dukun? He-he-he….
Pengacara Novel berkeyakinan penyerangan ini berkaitan dengan kasus buku merah atau KTP elektronik.
Tidak ada kesimpulan seperti itu. Itu kan bisa-bisanya mereka saja memunculkan dugaan-dugaan. Saya kira masyarakat tahu sekarang pelakunya sudah tertangkap. Kalau ada petunjuk berbeda dengan hasil penyidikan, sampaikan saja kepada penyidik dan jelaskan itu dalam persidangan. Biar hakim nanti yang memutuskan. Iya tho?
Sempat disebut dendam pribadi, meski janggal. Adakah orang lain yang menyuruh keduanya?
Belum sampai sana pemeriksaannya. Kalau dibilang dendam pribadi, bisa saja. Dalam teori kriminalitas, ada istilah offender crime relationship. Seseorang bisa melakukan sebuah tindakan karena terinspirasi informasi yang memantik reaksi emosional. Contohnya para pelaku terorisme yang bergerak sendiri-sendiri (lone wolf). Korbannya kan bisa siapa saja.
Pelaku menyerahkan diri atau ditangkap tim Badan Reserse Kriminal?
Karena ini menyangkut personel di lingkungan internal kepolisian, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pembicaraan dengan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Anang Revandoko terkait dengan rencana penangkapan. Prosesnya cepat. Hari itu juga pelaku diserahkan kepada penyidik.
Kenapa baru terungkap dua pekan setelah pelantikan Kepala Bareskrim baru?
Ya, rezeki dia. Garis tangan orang kan macam-macam. Tapi tim teknis bekerja secara independen bukan karena Kabareskrim baru. Saya itu orang reserse, buat nyari satu orang pelaku pidana saja kadang butuh waktu bertahun-tahun. Titik terang keberadaan pelaku bisa datang pada saat tak terduga. Tahu-tahu ketemu di tempat tertentu.
Mengapa Polri memfasilitasi mereka bantuan hukum?
Mereka boleh menunjuk pengacara sendiri. Meminta bantuan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri juga tidak dilarang. Keduanya kan masih berstatus sebagai polisi. Sampai saat ini, belum ada sanksi pemecatan. Divisi Profesi dan Pengamanan memantau proses penyidikan kasus ini. Proses hukum kan harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo