Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepala KUA Jelaskan Kronologi Pernikahan Sejenis di Jember

Kepala KUA Kecamatan Ajung Muhammad Erfan menjelaskan kronologi pernikahan sejenis di kantornya. Ia mengaku tak menduga itu adalah pernikahan sejenis.

25 Oktober 2017 | 10.48 WIB

Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. Justin Sullivan/Getty Images
Perbesar
Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. Justin Sullivan/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan sejenis yang terjadi di Jember, Jawa Timur sempat menghebohkan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Muhammad Erfan mengatakan tidak menduga sebelumnya kalau pasangan yang dia nikahkan pada 19 Juli 2017 silam itu ternyata sesama jenis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Erfan, tidak ada yang aneh pada diri pasangan yang dia nikahkan pada pertengahan Juli itu. "Yang berperan sebagai calon istri mengenakan jilbab dan menggunakan pakaian yang tertutup. Suaranya juga seperti seorang perempuan," kata Erfan kepada Tempo, Rabu 25 Oktober 2017. Hari itu juga ada beberapa pasangan pengantin yang akan dia nikahkan. "Saya melihat pasangan ini seperti halnya melihat pasangan laki-laki dan perempuan lainnya yang saya nikahkan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Karena itu, Erfan mengaku kaget ketika ada laporan ihwal pernikahan sejenis di KUA Ajung. "Terus terang, ketika ada lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan kasus ini, saya kaget," kata Erfan melalui sambungan telpon Rabu pagi ini. Erfan mengaku dilematis untuk mengambil langkah, karena laporan lembaga tersebut tidak disertai dengan bukti. "Kalau laporannya benar, berarti saya kecolongan, kalau laporannya ternyata salah, masalah juga," kata dia. Karena itulah dia mengaku dilematis sekali.

Hingga kemudian seperti diberitakan, polisi telah mengendus keresahan masyarakat ihwal keberadaan pasangan sejenis ini di Kecamatan Panti. Erfan baru melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Senin malam, 23 Oktober 2017. "Saya dimintai keterangan hingga dinihari," ujarnya. Erfan juga telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai barang bukti dugaan pemalsuan. "Biar Polisi yang menangani," katanya. Erfan mengaku telah kecolongan dengan adanya pernikahan sejenis itu.

Seperti diberitakan, Mudin di KUA Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kecolongan telah mengawinkan pasangan sesama jenis. Kasus perkawinan sejenis yakni sesama lelaki itu saat ini tengah diusut. Pasangan sesama jenis ini adalah MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti dan AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung saat ini menjalani penahanan di Polres Jember karena dugaan pemalsuan surat.

Kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. "Pada pasal 263 berbunyi barang siapa dengan sengaja untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat dalam hal ini membuat surat palsunya dan kemudian pasal 266, menyuruh memberilan keterangan palsu dalam akte otentik," ujar Kusworo.

Untuk pasal 263 KUHP, ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan pasal 266 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kusworo mengatakan kedua tersangka pernikahan sejenis ini ditahan di sel Polres Jember. "Perlakuannya sama," kata Kusworo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus