Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepala Satpol PP Purworejo Ungkap Alasan Pencopotan Spanduk di Wadas

Haryono mengakui adanya pencopotan spanduk di Desa Wadas dilakukan oleh satuannya bersama sejumlah instansi.

1 Maret 2022 | 21.04 WIB

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Sebanyak 64 warga di Desa Wadas ditangkap polisi saat pengukuran lahan rencana penambangan untuk Bendungan Bener. Dari jumlah tersebut sepuluh di antaranya masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Sebanyak 64 warga di Desa Wadas ditangkap polisi saat pengukuran lahan rencana penambangan untuk Bendungan Bener. Dari jumlah tersebut sepuluh di antaranya masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Purworejo - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo Haryono mengungkapkan alasan pencopotan spanduk di Desa Wadas Kecamatan Bener. Spanduk berisi pesan penolakan penambangan material Bendungan Bener di Desa Wadas itu diturunkan oleh aparat gabungan pada Selasa, 1 Maret 2022 pukul 9.00 WIB.

Menurut Haryono, pencopotan spanduk-spanduk tersebut untuk ketentraman masyarakat. "(Untuk) tertib tranmas," kata dia melalui pesan singkat. 
 
Dia mengakui pencopotan spanduk dilakukan oleh satuannya bersama sejumlah instansi. "Tadi pagi bersama Polres dan Kodim kami lakukan penertiban banner dan spanduk di area balai Desa Wadas," ujarnya.
 
Video pencopotan spanduk itu beredar di media sosial. Dalam rekaman video terlihat aparat berseragam mencopoti spanduk. Mereka lantas membawa spanduk yang berhasil diturunkan.
 
Namun, setelah dicopot dan alasan kondusifitas sebagian spanduk-spanduk kembali dipasang. "Beberapa poster dan bener yang ditertibkan dipasang kembali," sebut Haryono. "Kami mencoba memahami situasi yang berkembang saat itu dan demi kondusifitas warga Wadas."
 
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan pencopotan spanduk tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi warga penolak tambang. "Dalam hal ini pelanggaran terhadap kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya," ujar dia.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus