TEMPO.CO, Purworejo - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo Haryono mengungkapkan alasan pencopotan spanduk di Desa Wadas Kecamatan Bener. Spanduk berisi pesan penolakan penambangan material Bendungan Bener di Desa Wadas itu diturunkan oleh aparat gabungan pada Selasa, 1 Maret 2022 pukul 9.00 WIB.
Menurut Haryono, pencopotan spanduk-spanduk tersebut untuk ketentraman masyarakat. "(Untuk) tertib tranmas," kata dia melalui pesan singkat.
Dia mengakui pencopotan
spanduk dilakukan oleh satuannya bersama sejumlah instansi. "Tadi pagi bersama Polres dan Kodim kami lakukan penertiban banner dan spanduk di area balai Desa Wadas," ujarnya.
Video pencopotan spanduk itu beredar di media sosial. Dalam rekaman video terlihat aparat berseragam mencopoti spanduk. Mereka lantas membawa spanduk yang berhasil diturunkan.
Namun, setelah dicopot dan alasan kondusifitas sebagian spanduk-spanduk kembali dipasang. "Beberapa poster dan bener yang ditertibkan dipasang kembali," sebut Haryono. "Kami mencoba memahami situasi yang berkembang saat itu dan demi kondusifitas warga Wadas."
Direktur
LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan pencopotan spanduk tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi warga penolak tambang. "Dalam hal ini pelanggaran terhadap kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini