Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kepala Toko Total Buah Segar di Tangsel Dibunuh Usai Tolak Pinjamkan Uang Rp 250 Ribu

Kepala Toko Total Buah Segar di Tangsel, RN (31), dibunuh rekan kerjanya usai menolak meminjamkan uang Rp 250 ribu. Pelaku berinisial SP (27).

20 Desember 2022 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Toko Total Buah Segar di Tangerang Selatan alias Tangsel dibunuh rekan kerjanya setelah menolak meminjamkan uang senilai Rp 250 ribu. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyampaikan pelaku adalah laki-laki berinisial SP (27) dan korban perempuan, RN (31). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meminta uang atau meminjam uang terhadap korban untuk keperluan melunasi utang piutangnya atau menebus motor mertuanya yang dia gadaikan," kata Sarly saat konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @sihumastangsel, dikutip Selasa, 20 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SP dan RN sama-sama tinggal di mes karyawan Total Buah Segar di Jalan Astek Lengkong Gudang, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan. Seorang saksi bernama Arif Wahyudi melaporkan kondisi RN yang sudah tidak bernyawa pada Sabtu pagi, 17 Desember 2022.

Sarly menerangkan, semula SP menghampiri kamar korban dengan niat meminjam uang. RN menolak permintaan tersebut. SP kembali ke kamarnya dan memikirkan apakah harus membunuh RN agar bisa merampas harta koleganya itu.

Setelah merenung selama 10 menit, SP memutuskan menghabisi nyawa RN. Pelaku lalu kembali ke kamar korban dengan dalih meminta balsem.

"Kembali ke kamar dengan alasan meminta balsem, karena perut tersangka sakit. Kemudian korban menyanggupi untuk mencari balsem," ujar Sarly.

Pelaku rupanya langsung mencekik leher dan membanting tubuh korban ke kasur yang tak berdipan itu. Korban sempat melawan dan mencakar pipi kiri pelaku.

Perlawanan ini tak mempan. SP melanjutkan aksinya dengan cara menimpa tubuh RN sambil mencekik dan membekap. Menurut Sarly, kejadian itu berlangsung sekitar selama 10 menit.

Leher korban tampak memar akibat patahan kuku yang panjang dan cincin di tubuh. Penyebab kematian, tutur Sarly, lantaran pernapasan korban terhambat.  

"Setelah itu tersangka SP mengambil barang-barangnya (korban)," dia.

Barang yang diambil antara lain dompet, ponsel merek Oppo, gelang emas kaki, dan gelang emas tangan yang masing-masing berjumlah satu buah. Sarly memaparkan, setelah membunuh, pelaku menyembunyikan hasil curiannya di suatu tempat. SP menandai tempat penyimpanan barang-barang itu dengan sebuah karung.

Pelaku sempat mengelabui polisi
Polisi meminta keterangan para penghuni mes atas temuan mayat RN. Sarly menuturkan semula pelaku sempat mengelabui polisi. Caranya dengan mendatangi TKP dan seolah-olah lugu tak mengetahui apapun.

"Namun, kami mencurigai sesuai dengan petunjuk dan barang bukti yang kami temukan di lokasi atau TKP, ada persesuaian dengan saksi yang kami minta keterangan dari dia," jelas dia.

Polisi menangkap SP setelah mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh RN. Pengungkapan perkara yang tidak lebih dari 24 jam ini mengacu pada petunjuk patahan kuku korban dan sidik jari.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana disertai dengan pencurian dengan kekerasan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus