Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Keraton Yogyakarta Gugat Tanah di Stasiun Tugu, Sidang Akan Dilanjutkan Proses Mediasi dengan PT KAI

Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp 1.000 atas tanah di Stasiun Tugu. Keraton mengeklaim bahwa tanah itu adalah Sultan Ground.

21 November 2024 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang lanjutan ihwal gugatan Keraton Yogyakarta atas kepemilikan lahan di kawasan Stasiun Tugu yang tercatat sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sidang keempat ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, dengan agenda penunjukan hakim mediator.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini ditunjuk hakim mediator, yaitu Heri Kurniawan. Mediasi akan dilanjutkan pada 5 Desember 2024,” kata Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut para pihak tergugat hadir, termasuk PT KAI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan. Namun, tergugat BUMN tidak hadir. “Karena para pihak sudah dipanggil secara patut dan resmi, mediasi tetap dilakukan sesuai hukum acara sebelum masuk ke pokok perkara,” ucap Markus Hadi Tanoto.

Gugatan yang diajukan Kasultanan Yogyakarta ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk. Dalam gugatan tersebut, Keraton meminta pengadilan menyatakan tanah emplasemen Stasiun Tugu seluas 297.192 meter persegi sebagai milik Sultan Ground. Mereka juga menuntut agar pengadilan menginstruksikan pencabutan lahan tersebut dari daftar aset PT KAI, serta menuntut ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000.

Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta menyatakan bahwa gugatan ini dilayangkan untuk memastikan tertib administrasi aset yang diklaim PT KAI. “Ini bukan sengketa, melainkan dugaan pencaplokan lahan Sultan Ground oleh PT KAI,” ujar Markus Hadi Tanoto pada Sabtu, 16 November 2024.

Lahan yang menjadi objek gugatan merupakan emplasemen Stasiun Tugu, salah satu lokasi strategis di Yogyakarta. Keraton mengklaim lahan itu adalah Sultan Ground seluas 297.192 meter persegi. Markus Hadi Tanoto menegaskan bahwa tuntutan simbolis Rp1.000 menunjukkan fokus utama gugatan bukan pada aspek materi, melainkan pada kejelasan kepemilikan dan penegakan aturan.

Kasultanan Yogyakarta melibatkan berbagai pihak dalam gugatan ini, termasuk Kementerian BUMN, BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya dialog selama bertahun-tahun dengan PT KAI tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, PT KAI belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, kehadiran mereka dalam mediasi hari ini membuka peluang untuk penyelesaian konflik secara damai. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus