Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekali lagi media massa menjadi korban. Kali ini Trust, sebuah majalah yang menyoroti dunia hukum dan bisnis, yang menerima putusan pahit. Kamis pekan lalu, majalah ini dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada penggugat. Si penggugat tak lain dari John Hamenda, tersangka kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,17 triliun.
Tak sekadar kecewa, Bambang Aji Setiadi, Pemimpin Redaksi Trust, langsung mencetuskan banding. Soalnya, "Kami telah menulis sesuai dengan fakta dan menyajikannya secara seimbang," ujar lelaki bertubuh ramping itu.
Gugatan John Hamenda dilayangkan gara-gara tulisan berjudul Aliran Dana Pembobolan BNI Terungkap yang dimuat dalam Trust edisi 1-7 Oktober 2003. Dalam artikel itu diungkapkan dugaan keterlibatannya dalam pembobolan BNI. Disebutkan pula, "John Hamenda dikabarkan masih memproses akta pengakuan utang dan akta gadai untuk membayar kembali uang BNI yang sudah ditariknya."
Merasa dicemarkan namanya, John lalu menggugat PT Hikmat Makna Aksara, yang menerbitkan Trust, dan Bambang Aji. Pihak BNI juga ikut digugat karena dinilai menyebarkan hasil audit internal banknya. Ini dianggap membocorkan rahasia negara. Tak tanggung-tanggung, John meminta ganti rugi materiil Rp 220 miliar plus US$ 115,5 juta dan imateriil Rp 2 triliun kepada para tergugat.
Hasilnya? Majelis hakim yang dipimpin Cicut Soetiarso membebaskan BNI dari gugatan. Soalnya, hasil audit internal tersebut tidak menyebut nama John. Sebaliknya, Trust dinilai bersalah karena bocoran hasil audit yang diperolehnya tidak dikonfirmasikan kepada pejabat yang berwenang. "Informasi itu tidak sah sebagai informasi yang akurat dan benar," kata sang hakim.
Selain dianggap tak akurat, Trust dinilai bersalah karena menyebut nama John terang-terangan, bukan dengan inisial. Tergugat juga belum terbukti bersalah meski ia akhirnya ditahan polisi. Dengan alasan ini, majelis hakim memutuskan Trust mesti melakukan permohonan maaf kepada tergugat lewat majalahnya, selain membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Putusan itu tak memuaskan kedua belah pihak. John mungkin akan mengajukan banding karena sebagian gugatannya tidak dikabulkan. Menurut kuasa hukum penggugat, Farida Sulistyani, seharusnya BNI turut dinyatakan bersalah karena membeberkan rincian hasil audit internal.
Yang paling kecewa tentu saja kuasa hukum Trust, Atmajaya Salim. Ia menilai putusan hakim yang membebaskan BNI tapi menghukum kliennya sungguh tak masuk akal. "Bahan tulisan itu sebenarnya diperoleh dari BNI, meski sumbernya tetap kami rahasiakan," katanya.
Di mata Atmajaya, Trust juga tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik karena polisi kemudian menyatakan tergugat sebagai tersangka. Soal tidak digunakannya inisial, ini juga sudah lumrah. Sejak 1980-an, katanya, pers telah meninggalkan inisial.
Untuk kesekian kalinya media menjadi korban pengadilan. Dua bulan lalu, Majalah TEMPO juga diputus membayar ganti rugi Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Tomy Winata.
Nasib yang menimpa Trust dan media lainnya tidak akan terjadi jika majelis hakim berpegangan pada UU No. 40/1999 tentang Pers, bukannya berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Soalnya, Undang-Undang Pers merupakan aturan yang lebih khusus. Berdasarkan undang-undang ini, menurut Atmajaya, hakim bisa menolak gugatan jika si penggugat belum menggunakan hak jawabnya. Dan putusan yang tegas semacam ini telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara tabloid Pasopati.
Kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak sudi melirik UU Pers? Cicut Soetiarso enggan bersuara. "Saya tidak mau berkomentar," katanya.
Endri Kurniawati, Ahmad Taufik, Edy Can (Tempo News Room)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo