Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KKP Janji Bongkar Pagar Laut Tangerang Besok Rabu, Libatkan TNI AL, Bakamla dan Polairud

KKP setuju untuk membongkar pagar laut di Tangerang setelah Menteri KKP diajak rapat oleh Presiden Prabowo Subianto.

21 Januari 2025 | 19.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu yang menancap di perairan Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan mereka tengah persiapan untuk eksekusi pembongkaran besok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam hal ini, kata Doni, KKP juga melibatkan sejumlah pihak terkait. "Kami sedang persiapan dan koordinasi dengan semua instansi sektor maritim. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud)," kata dia kepada Tempo, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doni menyebut tak ada aktivitas pembongkaran hari ini, sebab pembongkaran telah direncanakan besok Rabu. Dia belum bisa memastikan berapa panjang pagar laut yang harus dibongkar pada hari Rabu.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut, karena dinilai masih diperlukan untuk penyelidikan. Namun, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025, dia mengatakan bahwa pagar tersebut akan dibongkar. 

“Setelah kami dipanggil presiden, kami akan koordinasi lagi dan kami sudah putuskan nanti hari Rabu, kami akan berkumpul untuk pembongkaran,” kata Sakti. 

Dia mengatakan, Prabowo menginstruksikan untuk mengusut tuntas masalah ini secara hukum. Berdasarkan klaim KKP, pendirian pagar laut itu tidak memiliki izin. Sebab, pembangunan ruang laut harus mendapatkan izin KKP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Oleh karena tidak ada izin, sesuai aturan UU Cipta Kerja, maka pemerintah akan menyegel pagar laut itu. Setelah disegel, pemerintah akan mengidentifikasi pemilik pagar laut tersebut. 

Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2026 berjudul 'Pagar Makan Lautan' melaporkan pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer berada di area pengembangan PSN PIK Tropical Coastand yang bersebelahan dengan PIK 2. Penelusuran Tempo terhadap pembuat pagar laut Tangerang terhubung ke orang dekat Sugianto Kusuma atau Aguan dan ada sertifikat HGB di atas laut. 

Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan pagar laut itu berkaitan dengan pembangunan PSN. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu dengan perangkat desa setempat. Aguan belum merespons yang dikirim Tempo sampai 18 Januari 2025.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus