Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Jumat, 4 Agustus 2023. Dengan penolakan tersebut, Teddy tetap akan mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai keputusan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pada sidang yang berlangsung pada pagi tadi, KKEP yang diketuai oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota sidang Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding, menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya, Jumat 4 Agustus 2023.
Adapun dalam putusan sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Teddy Minahasa terjerat kasus jual beli sabu
Teddy menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri karena terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan tawas.
Narkotika seberat 41,4 kilogram itu kemudian dijual lewat kenalan Teddy, seorang wanita bernama Linda Pudjiastuti alias Anita.
"Atas penjualan tersebut, Pelanggar (Teddy Minahasa) menerima keuntungan berupa uang SGD (dolar Singapura) 27.300 atau sebesar Rp 300 juta," kata Ramadhan.
Dalam pertimbangannya, KKEP menilai perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut, menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023 karena terbukti bersalah melakukan perdagangan narkotika jenis sabu. Hukuman tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juli lalu.