Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara.
"Komnas HAM telah mengambil keterangan dan merekam berbagai bukti di Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Medan, Kamis, 30 Desember 2021.
Anam mengatakan langkah tersebut merupakan proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di sekitar Danau Toba.
Tim pemantauan dan penyelidikan terus mendalami berbagai aduan yang masuk ke Komnas HAM selama 10 tahun terakhir. Aduan tersebut perihal dugaan sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan.
Laporan yang masuk ke lembaga tersebut terjadi di enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara, antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari. "Komnas HAM berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini dapat bekerja sama," kata dia.
Harapannya, kata dia, seluruh masalah yang dilaporkan atau diadukan ke Komnas HAM bisa segera diselesaikan. "Tentu saja agar menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, puluhan perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari) bersama jaringan di nasional berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 November 2021.
Aksi tersebut menuntut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut investasi dan menutup PT. TPL.
“Kehadiran investasi seharusnya memberikan kemakmuran bangsa dan negara Indonesia serta kesejahteraan rakyat, sayangnya justru menjadi sumber malapetaka bagi Tano Batak," kata Ketua Aliansi Gerakan Tutup TPL Benget Sibuea pada Rabu, 24 November 2021.
Mereka menilai kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) beroperasi di Tano Batak ini sudah 30 tahun atau tiga dekade tidak memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) mereka.
Baca juga: Masyarakat Adat Tano Batak Minta Luhut Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini