Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Penyerangan di Pulau Rempang

Kompolnas berencana turun langsung ke Polresta Barelang untuk memantau penanganan kasus penyerangan di Pulau Rempang, Kota Batam.

19 Desember 2024 | 17.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengawasi penanganan kasus penyerangan di Pulau Rempang, Kota Batam, oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Anggota Kompolnas Hasyim Warsyim mengatakan Kompolnas telah memberikan saran dan masukan kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang perihal penyerangan yang terjadi di Pulau Rempang pada Selasa malam, 17 Desember 2024.

“Kompolnas telah memberikan saran dan masukan. Bahwa keamanan Rempang tetap harus diatensi setiap saat. Kapolda Kepri kami lihat punya kemampuan memastikan kondisi Rempang tetap kondusif,” kata Hasyim saat dikonfirmasi di Batam pada Rabu, 18 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Perihal penyerangan yang terjadi di Pulau Rempang, Hasyim menuturkan Kompolnas telah berkoordinasi dan meminta klarifikasi terkait, serta mencari tahu faktor penyebabnya kepada polisi.

“Kami langsung monitor hari ini (Rabu), minta klarifikasi awal, apa dan bagaimana yang terjadi, faktor penyebabnya, bagaimana penanganan yang dilakukan oleh kepolisian, terutama Polresta Barelang,” ujarnya.

Hasyim menyebutkan Kompolnas berencana turun langsung ke Polresta Barelang untuk memantau penanganan kasus itu. “Selanjutnya akan monitor langsung ke Barelang. Kebetulan kami ada jadwal turun melakukan pemantauan kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru ke Barelang sebelum ada peristiwa saat ini,” katanya.

Komisioner dari unsur masyarakat itu mengatakan Kompolnas menerima informasi awal adanya kelompok orang yang diduga membawa senjata tajam mendatangi Kampung Sembulang Hulu. “Dugaan sementara ada kesalahpahaman warga yang disebut PT MEG,” ungkapnya.

Menurut dia, situasi di Rempang sudah di bawah kendali Polresta Barelang yang telah melakukan langkah-langkah pengamanan yang diperlukan mencegah terjadinya peningkatan eskalasi ketegangan, bentrok, dan konflik yang meluas.

“Tentu ini yang kami sarankan, langkah-langkah pengamanan dan pencegahan peningkatan eskalasi, lakukan mediasi kedua belah pihak untuk dapat saling menahan diri. Yang utama lagi penanganan dilakukan sesuai protap dan SOP,” kata Hasyim.

Kapolres Balerang Bantah Biarkan Penyerangan Terhadap Warga Rempang

Kapolres Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu membantah pihaknya membiarkan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang oleh petugas PT Megah Elok Graha pada Rabu dini hari. Dalam peristiwa itu, sembilan warga menderita luka-luka.

Dia menuturkan anak buahnya sudah datang ke lokasi, lalu melerai cekcok antara warga Rempang dan petugas keamanan PT MEG. “Kami sudah datang (ke lokasi), saat kejadian Kapolsek telepon ke Polres, kami langsung datang. Pas kami datang ke sana, sudah dorong-dorong begitu,” kata Heribertus saat ditemui di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis, 19 Desember 2024.

Tudingan adanya pembiaran itu meluncur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang memang mendampingi warga dalam konflik lahan ini. 

“Kami sangat mengecam dan mengutuk tindakan PT MEG yang memobilisasi preman yang berwatak militer dan mengecam atas keterlibatan polisi dalam peristiwa ini,” kata Edi K Wahid, pengurus YLBHI dalam keteranganya pada Rabu.

Menurut Edi, polisi terkesan membiarkan penyerangan terhadap warga. Apalagi ada sekitar empat jam jeda antara cekcok dan penyerangan. “Karena kalau pertanyaannya apakah polisi terlibat atau tidak, tindakan pasif atau membiarkan kejadian ini yang di mana tadi keterangan polisi ada di TKP (tempat kejadian perkara), itu jadi indikasi kuat kalau bisa jadi ini ada campur tangan kepolisian dalam kejadian ini,” ujarnya.

Warga menceritakan penyerangan itu terjadi saat mereka menangkap seorang petugas keamanan PT MEG yang merusak spanduk penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Mengetahui satu rekannya tertangkap, petugas keamanan PT MEG lainnya mendatangi dan menyerang warga hingga sembilan orang terluka.

Heribertus menyangkal ada penyerangan terhadap posko warga di Pulau Rempang oleh kelompok petugas keamanan PT MEG. “Nggak, (pekerja PT MEG) nggak mengejar loh, nggak lihat video ini,” kata dia sambil menunjukan video petugas PT MEG yang tergeletak di antara warga karena diduga sebagai pelaku perusak spanduk tolak PSN Rempang Eco City.

Mengenai temuan media di lapangan bahwa ada warga yang terluka, termasuk seorang anak, Heribertus membantah hal itu. “Nggak itu, nggak itu, ini loh lihat videonya kalian dapat nggak?” kata Heribertus kembali menunjukan video petugas PT MEG yang tergeletak di antara warga dari ponselnya. “Yang ngurung siapa ini, masyarakat loh,” kata dia menambahkan.

Saat Tempo menjelaskan kronologi kejadian bahwa petugas PT MEG tidak hanya mengambil temannya yang ditahan warga, tetapi juga menyerang tiga posko lainnya, Heribertus tidak merespons.

Sebelumnya, petugas pengamanan PT MEG, Angga, mengakui pihaknya menurunkan 30 orang untuk menjemput paksa rekannya yang ditahan warga. Saat ditanya mengapa tidak menyerahkan semua kepada polisi, Angga mengatakan polisi sudah meminta warga menyerahkan petugas PT MEG yang ditahan tetapi warga menolak.

“Ya di situ kan sudah ada polisi, polisi berusaha mengambil tetapi tidak diberikan oleh warga, banyak warga menahan, bahkan di lokasi banyak warga bawa parang, saya juga tidak mengerti,” kata Angga di kantor PT MEG di depan RSKI Galang pada Rabu.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ihwal Kapan Projo Jadi Parpol, Sekjen: Tunggu Perintah Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus