Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed periode 2016-2017 mengungkapkan bayaran konsultan dalam proyek ini mencapai miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Josia Irwan Rastandi dan Budi Santoso yang merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) 2016-2020 Djoko Dwijono dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Josia merupakan Direktur PT Risen Engineering Consultant. Dia menuturkan, perusahaannya bergerak di bidang pengujian dan assessment bangunan yang merupakan salah satu konsultan dalam proyek Jalan Tol MBZ.
"Sekarang saya tanya, saudara dibayar Waskita?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.
Josia kemudian menjawab, "saya dibayar Waskita dan Acset."
Proyek Jalan Tol MBZ memang dibangun dengan kerja sama operasi (KSO) antara badan usaha milik negara atau BUMN PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.
"Berapa dibayarnya?" tanya Fahzal.
"Total Rp 5,5 M," ujar Josia.
Dia menceritakan, perusahaannya melakukan pengujian terhadap 10 jembatan di Jalan Tol MBZ dalam kurun waktu sekitar 4 bulan. Dalam proses tersebut, kata dia, ada 25 hingga 30 tenaga kerja yang terlibat.
Saksi a de charge lain, Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso juga menceritakan hal serupa. Perusahaan tersebut juga menjadi konsultan dalam pembangunan Jalan Tol MBZ.
Adapun yang diuji adalah 5 jembatan di Jalan Tol MBZ. Pengujian ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan dengan 25 pekerja.
"Ada kontrak juga dengan Waskita? Berapa?" tanya Fahzal.
"Kontrak dengan Waskita itu kami Rp 400 juta, dengan Acset sekitar Rp 1,3 miliar," jawab Budi.
Fahzal lalu bertanya, "kok beda dengan PT Risen?"
Budi menuturkan, "PT Risen jumlahnya 10, saya jumlahnya 5."
Selain Josia dan Budi, hadir pula tiga saksi a de charge lain. Mereka adalah Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Suhendro, Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Jamasri, dan eks ASN Direktur Jembatan Irwan Zarkasih.
Dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ ini, ada sejumlah terdakwa yaitu eks Direktur Utama JCC Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite. Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus ini.