Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

Saat melakukan pengujian terhadap 10 jembatan di Jalan Tol MBZ dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, saksi dibayar Rp 5,5 miliar.

7 Juni 2024 | 01.58 WIB

Dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (kanan) dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono (tiga kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (kanan) dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono (tiga kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed periode 2016-2017 mengungkapkan bayaran konsultan dalam proyek ini mencapai miliaran rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan oleh Josia Irwan Rastandi dan Budi Santoso yang merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) 2016-2020 Djoko Dwijono dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Josia merupakan Direktur PT Risen Engineering Consultant. Dia menuturkan, perusahaannya bergerak di bidang pengujian dan assessment bangunan yang merupakan salah satu konsultan dalam proyek Jalan Tol MBZ.

"Sekarang saya tanya, saudara dibayar Waskita?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.

Josia kemudian menjawab, "saya dibayar Waskita dan Acset."

Proyek Jalan Tol MBZ memang dibangun dengan kerja sama operasi (KSO) antara badan usaha milik negara atau BUMN PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.

"Berapa dibayarnya?" tanya Fahzal.

"Total Rp 5,5 M," ujar Josia.

Dia menceritakan, perusahaannya melakukan pengujian terhadap 10 jembatan di Jalan Tol MBZ dalam kurun waktu sekitar 4 bulan. Dalam proses tersebut, kata dia, ada 25 hingga 30 tenaga kerja yang terlibat.

Saksi a de charge lain, Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso juga menceritakan hal serupa. Perusahaan tersebut juga menjadi konsultan dalam pembangunan Jalan Tol MBZ.

Adapun yang diuji adalah 5 jembatan di Jalan Tol MBZ. Pengujian ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan dengan 25 pekerja.

"Ada kontrak juga dengan Waskita? Berapa?" tanya Fahzal.

"Kontrak dengan Waskita itu kami Rp 400 juta, dengan Acset sekitar Rp 1,3 miliar," jawab Budi.

Fahzal lalu bertanya, "kok beda dengan PT Risen?"

Budi menuturkan, "PT Risen jumlahnya 10, saya jumlahnya 5."

Selain Josia dan Budi, hadir pula tiga saksi a de charge lain. Mereka adalah Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Suhendro, Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Jamasri, dan eks ASN Direktur Jembatan Irwan Zarkasih.

Dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ ini, ada sejumlah terdakwa yaitu eks Direktur Utama JCC Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite. Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus ini. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus