Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menjelaskan ada tiga laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Selain ke polisi, Luhut juga dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebelumnya kami juga melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, nanti akan ditindaklanjuti,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 25 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rivanlee mengatakan bahwa pengaduan ke Komnas HAM berkaitan dengan laporan riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul ‘Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Dalam riset itu ditemukan adanya dugaan terlibatnya Luhut di balik relasi ekonomi dan Operasi Militer Intan Jaya.
“Koalisi memberikan laporan itu dan meminta Komnas HAM untuk turun tangan,” katanya.
Sedangkan ke Ombudman berkaitan dengan dugaan adanya Conflict of Interest (CoI) yang dilakukan Luhut sebagai pejabat dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan. “Saya lupa tanggal persis pelaporannya,” tutur dia.
Sementara laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya adalah berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut. Namun, laporan ditolak dan polisi menganggap bahwa laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu sebagai informasi masyarakat dan tidak dianggap sebagai laporan.
“Iya (semua laporan mengarah ke Luhut), tapi tiap lembaga tujuannya beda,” ujar Rivanlee ihwal tiga laporan itu.
Baca: Polisi Tolak Laporan Koalisi Terhadap Luhut, KontraS: Diskriminasi Hukum