Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Agenda persidangan adalah pemeriksaan dua ahli dan satu saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli yang hadir adalah Kepala Sub Bidang Fisika dan Komputer Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Roy Tenno Siburian dan Dokter Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Ismurizal. Saksi yang akan didengar keterangannya adalah Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koptu HB bertugas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dia mendapat panggilan pertama menghadiri persidangan pada 10 Februari 2025. Tentara ini absen dengan alasan pindah tugas ke Batalyon Infanteri Mekanis 121/Macan Kumbang di Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin untuk menghadirkan saksi pada persidangan 17 Februari 2025. Panggilan kedua, Koptu HB mangkir lagi. Kali ini alasannya belum mendapat izin Pangdam 1 Bukit Barisan.
"Alasannya tidak logis, terkesan mengada-ada. Kami menduga mangkirnya Koptu HB untuk menghindari pemeriksaan di persidangan karena sudah dua kali dipanggil jaksa. Kami menduga Pangdam 1/BB tidak serius menyelesaikan kasus a quo," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, Selasa, 18 Februari 2025.
Alasan ketidakhadiran Koptu HB, lanjut Irvan, bertolak belakang dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI apabila terlibat dalam kasus ini.
"Ada dugaan Pangdam melindungi anggotanya. Dikuatkan dengan belum diperiksanya tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring alias RAS oleh Pomdam 1/BB, sampai hari ini," ucap Irvan.
Persidangan bakal dibuka kembali pada 24 Februari 2025 dengan agenda masih pemeriksaan Koptu HB. Namun hakim bilang, kalau Koptu HB kembali mangkir, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penasihat hukum.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadirannya mengingat kejadian ini menewaskan empat orang yang dua diantaranya anak-anak. Harusnya sebagai TNI yang taat hukum dan memegang sumpah prajurit, Koptu HB menghadiri persidangan demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Artha Sigalingging dari LBH Medan yang selama ini menghadiri persidangan.
Jika alasan ketidakhadiran karena belum mendapat izin, LBH Medan mendesak Pangdam 1/BB untuk memberikan izin kepada Koptu HB serta memerintahkannya memenuhi panggilan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarganya bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Artha lagi.
Enam bulan berlalu, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya, dinilai lamban. Memang, sudah tiga orang menjadi terdakwa. Namun, aktor dibalik peristiwa tragis yang namanya selalu disebut-sebut, masih melenggang bebas.
Anak kandung korban, Eva Meliani Pasaribu bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut pada 13 Februari 2025 mendatangi Polisi Militer Kodam atau Pomdam 1 Bukit Barisan di Jalan Sena, Kota Medan. Mereka menyerahkan tujuh bukti elektronik dugaan keterlibatan Koptu HB atas matinya korban.
Ada rekaman percakapan Eva dengan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang. Saat itu, Eva ditelpon terdakwa dan mengakui dirinya disuruh Koptu HB. Ucapan Bulang juga terungkap dipersidangan. Melalui penasihat hukumnya, dia bilang Bukit terlibat.
"Kalau di-flashback, dari awal keterlibatan Koptu HB sudah terlihat direkontruksi yang dilakukan Polda Sumut," kata Irvan.
Kemudian, rekaman persidangan dengan agenda pemeriksaan empat saksi di atas sumpah yang dihadirkan jaksa. Para saksi menyatakan Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan korban. Saksi-saksi juga bilang kalau Bulang adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnisnya dari ormas dan wartawan.