Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

9 Juni 2023 | 00.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Perwakilan korban First Travel Yuli Setiyawati sudah tahu aset yang disita dari biro umrah itu tidak akan cukup untuk menutup kerugian seluruh korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yuli, banyak aset yang nilainya menyusut seiring berjalannya waktu sehingga nilainya tentu tidak sama dengan dulu. "Jadi pasti ada penyusutan, makanya kita semua harus sudah siap karena hal seperti itu sudah pasti terjadi," kata Yuli usai menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban penipuan agen umrah itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya. Akan tetapi dia ingin melihat ada niat untuk mengembalikan kerugian korban First Travel. 

"Misal dulu Rp 14.300.000, jangan sekarang minta dikembalikan Rp14.300.000, karena kita tahu tidak bisa lagi tentunya, yang penting niat baiknya, yang penting ada yang dikembalikan dulu," ujarnya. 

Usai bertemu pihak Kejaksaan Negeri Depok, dia mengimbau korban First Travel yang lain untuk mengumpulkan salinan kuitansi ke kejaksaan. Hal ini penting agar saat pengembalian ganti rugi dilakukan, semua korban diberikan secara merata. 

"Segera hubungi pengacaranya, menyerahkan salinan dari tanda bukti kuitansi yang masih ada di tangan dan itu hanya fotokopian saja. Kemudian untuk yang aslinya silakan dipegang, jadi itu untuk nanti barangkali sudah benar-benar putusan untuk pengembalian," ujarnya. 

Setelah berkomunikasi dengan pihak Kejari Depok, Yuli meyakini lembaga negara itu akan berpihak kepada korban First Travel. "Insha Allah kejaksaan akan berpihak kepada para korban First Travel di mana pun berada," kata Yuli.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus