Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Perwakilan korban First Travel Yuli Setiyawati sudah tahu aset yang disita dari biro umrah itu tidak akan cukup untuk menutup kerugian seluruh korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yuli, banyak aset yang nilainya menyusut seiring berjalannya waktu sehingga nilainya tentu tidak sama dengan dulu. "Jadi pasti ada penyusutan, makanya kita semua harus sudah siap karena hal seperti itu sudah pasti terjadi," kata Yuli usai menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban penipuan agen umrah itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya. Akan tetapi dia ingin melihat ada niat untuk mengembalikan kerugian korban First Travel.
"Misal dulu Rp 14.300.000, jangan sekarang minta dikembalikan Rp14.300.000, karena kita tahu tidak bisa lagi tentunya, yang penting niat baiknya, yang penting ada yang dikembalikan dulu," ujarnya.
Usai bertemu pihak Kejaksaan Negeri Depok, dia mengimbau korban First Travel yang lain untuk mengumpulkan salinan kuitansi ke kejaksaan. Hal ini penting agar saat pengembalian ganti rugi dilakukan, semua korban diberikan secara merata.
"Segera hubungi pengacaranya, menyerahkan salinan dari tanda bukti kuitansi yang masih ada di tangan dan itu hanya fotokopian saja. Kemudian untuk yang aslinya silakan dipegang, jadi itu untuk nanti barangkali sudah benar-benar putusan untuk pengembalian," ujarnya.
Setelah berkomunikasi dengan pihak Kejari Depok, Yuli meyakini lembaga negara itu akan berpihak kepada korban First Travel. "Insha Allah kejaksaan akan berpihak kepada para korban First Travel di mana pun berada," kata Yuli.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana