Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Melapor ke Polda Metro Jaya

RF, korban dugaan pelecehan seksual oleh karyawan PT Kawan Lama Group, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polda Metro Jaya.

20 Agustus 2022 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - RF, korban dugaan pelecehan seksual oleh karyawan PT Kawan Lama Group, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan eks koleganya berinisial DC dan SB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban tanpa izin dan menyebarkannya di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito pun mendesak agar polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dito mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

Selain itu, Dito mempermasalahkan PT Kawan Lama Group yang tidak kunjung memecat kedua pelaku dari perusahaan. Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF, yakni RP.

Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," jelas Yoshua.

Sebelumnya, pengguna Twitter, Richo Pramono, melalui akun @jerangkah menyatakan istrinya menjadi korban pelecehan seksual di grup percakapan kantornya. Peristiwa ini berawal saat istrinya diminta menjadi model foto produk kantornya.

Menurut dia, salah satu fotografer, Dedy Christianto, mengambil gambar istrinya di bagian punggung tanpa izin terlebih dahulu. “Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup whatsapp,” cuitnya, 13 Agustus 2022.

Selain tanpa izin, kata Richo, pengambilan gambar dilakukan saat istrinya sedang mencocokkan pakaian. Alhasil masih ada bra yang terlihat di bagian punggung. Foto inilah yang dikirim ke grup WhatsApp dan dijadikan bahan pembicaraan.

Foto tersebut, tulis Richo, mendapat komentar dari rekan kerja istrinya yang lain, Steve Bramantha, yaitu ‘geser dikit det... trus lepasin’. Richo menilai pernyataan itu menjurus pada upaya melepas bra istrinya.

Menurut Richo, ada dua karyawan yang menjadikan foto lain dari istrinya sebagai bahan bercandaan cabul. Mereka seolah memposisikan istrinya dan temannya seperti pelacur yang sedang menunggu pelanggan.

“Istri saya hanya ingin bekerja dengan niat memberikan kontribusi terhadap rumah tangga. Namun ternyata meski bekerja di industri yang established, tidak kemudian membuat ia terlepas dari risiko pelecehan. Lalu ia mengundurkan diri,” tulis @jerangkah.

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus