Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Penculikan MA Perlu Mendapat Terapi Psikososial

Terapi psikososial penting bagi psikis MA, korban penculikan anak, agar tumbuh dan berkembang normal seperti anak-anak lainnya.

5 Januari 2023 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA menyatakan korban penculikan anak, MA, 6 tahun, perlu mendapatkan terapi psikososial. Terapi tersebut penting bagi psikis korban agar tumbuh dan berkembang normal seperti anak-anak lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira yang pertama harus ada terapi sikososial terhadap MA," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain terapi psikososial, perlu dilakukan asesmen perihal kebutuhan korban yang baru saja bebas dari pelaku penculikan. Dia menambahkan, dalam kasus tersebut peran Kementerian Sosial, Dinas Sosial, sangat dibutuhkan untuk melakukan berbagai upaya pemulihan kepada MA.

"Kalau reintegrasi kan hasilnya (dilakukan) oleh Polres Jakarta Pusat," ujar dia.

Reintegrasi sosial adalah korban dikembalikan kepada orang tua.

Sementara peran Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan di sini, yakni dilakukannya upaya perawatan untuk pemulihan secara fisik maupun mental MA.

Menurut Arist, semua lembaga itu harus hadir di tengah kehidupan MA setelah ada asesmen yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

MA dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati setelah ditemukan bersama pelaku yang menculiknya, Iwan Sumarno, 42 tahun. Pria itu dikenal sebagai pemulung barang bekas, yang menculik MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi adalah seorang residivis yang 2014 lalu dilaporkan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman selama tujuh tahun.

"Nah, saat ini kan kita sedang merujuk korban ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk divisum. Apakah terjadi pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku?" tutur dia. "Harapan kita tidak terjadi seperti apa yang kita duga."

Dia mengatakan Komnas Perlindungan Anak bersama Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat supaya peristiwa ini harus menjadi pelajaran kepada keluarga di Indonesia.

Bukan saja keluarga menengah bawah, tapi kasus penculikan anak pun bisa menyasar keluarga menengah atas. "Karena tujuan-tujuan penculikan itu dilakukan lintas profesi," ucap dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus