Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MRR (23 tahun) yang diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dilaporkan balik oleh terlapor atau terduga pelaku ke Polres Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nicolas menyebut, pelaku melaporkan MRR atas dugaan penggelapan uang. MRR juga dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu mengenai penganiayaan dan penyekapan.
"Dugaan penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," kata Nicolas.
Nicolas tak menjelaskan detail siapa terlapor yang melaporkan balik MRR ke polisi.
Mengenai kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan pada MRR, Nicolas menyebut, polisi masih menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi serta alat bukti terkait. Dia menyebut, bukti berupa CCTV di lokasi kejadian sudah diperiksa.
Meski demikian, Nicolas enggan memastikan apakah benar terjadi penganiayaan dan penyekapan atau tidak. "Nanti lihat hasil keterangan ahli ya, kamk sudah minta fair dan harus keterangan ahli yang menyampaikan kepada kami," kata dia.
Kronologi Kejadian
Dugaan penyekapan dan penyiksaan ini terjadi 19 Februari hingga 1 Juni 2024. Penyiksaan ini diduga dilakukan sekitar 30 orang.
Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan wanprestasi atas kerjasama jual beli mobil yang dibuat antara korban dengan terduga pelaku yaitu HRR. Awalnya, pada Oktober 2023, korban dan terduga pelaku sepakat untuk membagi keuntungan jual beli mobil dengan pembagian 60 banding 40 persen.
Di awal penjualan mobil berjalan dengan lancar, namun pada transaksi ke-4, korban mengalami kendala dalam melaksanakan pelunasan karena dana hasil transaksi ke-4 sekitar Rp 100 juta yang seharusnya diserahkan ke terduga pelaku digunakan oleh korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.
Pada 19 februari 2024, terduga pelaku meminta korban datang ke cafe di Duren Sawit dengan dalih meminta bantuan korban untuk menggadaikan mobil Toyota Innova. Namun, kata Normansyah, sesampainya di cafe, terduga pelaku menagih utang korban.
Saat itu, korban tidak mampu melunasi utangnya. Akhirnya terduga pelaku emosi dan melakukan penyekapan terhadap korban. Terduga pelaku juga merampas seluruh barang milik korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang.
Korban lantas disekap di cafe tersebut. Dia menerima berbagai bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku dan teman-temannya. "Hingga pada akhirnya korban berhasil kabur dan mengalami trauma berat yang mengganggu kejiwaannya hingga hari ini," ujar Normansyah.
Pilihan Editor: Hari Terakhir Pendaftaran Capim KPK, IM57+ Institute Singgung Tanggung Jawab Presiden Jokowi