Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online pada Jumat, 28 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menuturkan, SIM Internasional ini nantinya akan berlaku di 188 negara. "Jadi tidak hanya di wilayah Asia saja ya, tapi di seluruh dunia juga SIM Internasional berlaku," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu untuk membuat SIM Internasional online, baik untuk SIM mobil maupun motor. Sedangkan biaya untuk perpanjangan, kata Istiono, adalah Rp 225 ribu.
Istiono menuturkan, masyarakat tinggal mendaftar saja melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Setelah mengisi formulir, masyarakat kemudian membayar melalui transfer bank. Kemudian, datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
"Pas datang bawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, dan print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran. Setelah itu SIM Internasional akan langsung jadi, hanya tunggu 10-15 menit saja," ucap Istiono. SIM Internasional ini, kata Istiono, akan berlaku selama tiga tahun mulai penerbitan.