Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyatakan selain judi online, Indonesia saat ini juga menghadapi darurat pornografi anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPAI, Kawiyan menyampaikan bahwa selain memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) harus turut memberantas konten pornografi yang melibatkan anak. Pasalnya, KPAI telah menerima banyak laporan kasus anak dijadikan objek eksploitasi seks.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bulan Juli yang lalu saya diundang ke Mabes Polri untuk pengungkapan kasus prostitusi online yang meribatkan sembilan anak di bawah umur," ucap Kawiyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Kawiyan menuturkan, pemerintah sudah saatnya membentuk satuan tugas pemberantasan pornografi dan menghukum tegas pelaku penyebaran, pemeran, dan pembuat konten-konten asusila tersebut. KPAI, kata dia, juga mendesak Kemkomdigi untuk membuat program pembatasan akses internet dan digital terhadap anak.
"Saya kira Kementerian Komunikasi dan Digital dengan SDM dan kemampuan teknologinya, bisa melakukan pencegahan segala bentuk pornografi di ranah digital. Baik yang ada di website maupun di platform digital," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak, Nahar mengatakan, pengaduan terhadap pelindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024. Nahar menyebut data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa.
"Anak usia 7-17 tahun itu ada 74,85 persen itu akses internet. Menggunakan HP itu paling tinggi, 81,52 persen," ucap Nahar dalam konferensi pers pengungkapan komplotan penyebar video pornografi anak di Mabes Pori pada Rabu, 13 November 2024.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka dalam kurun waktu Mei hingga November 2024. "Serta telah mengajukan blokir situs pornografi online sebanyak 15.659 web," ucap Wakil Direktur dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2024.
Dalam kasus terbaru, Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku penyebar konten pornografi anak. Dani mengatakan, tersangka mengelola website pornografi sebanyak 585 situs dan telah mengunggah 1.058 video porno. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah hardisk eksternal, dan 3 akun email.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada ponsel, dan 3.064 video pada laptop, serta total video yang telah diupload sebanyak 1.058," ujar Dani.