Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku pada hari ini. "Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk selanjutnya, kata dia, penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto. Sementara itu, untuk eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina terinformasi akan hadir pada Senin siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengatakan bahwa kretidakhadiran Hasto kali ini karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian hari ulang tahun atau HUT partai kepala banteng. "Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima," kata Guntur Romli melalui keterangan tertulis.
Selain Hasto, KPK juga memanggil eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Sekjen PDIP itu dan Harun Masiku. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Dia berkata Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.