Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Roy Rening terbukti melakukan penghalangan proses penyidikan yang mengganggu tugas penegakan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Stefanus Roy Rening," kata Tessa Mahardhika dalam keterangan reami, Selasa, 5 November 2024. Menurut Tessa, Roy masih ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 9 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Stefanus Roy Rening, terdakwa perintangan penyidikan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening" penggelan bunyi amar Putusan MA yang dikutip pada Selasa.
Putusan bagi Perkara Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Arizon Mega Jaya selaku Hakim Ketua. Setelah adanya putusan MA ini, Roy Rening tetap divonis pidana kurungan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana vonis tingkat pertama. Roy juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 2.500.
Roy dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada perkara menghalangi proses penyidikan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya yaitu Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Kemudian, pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.