Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Hasto, KPK juga memanggil eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Sekjen PDIP itu dan Harun Masiku. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Dia berkata Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.