Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly hari ini, Jumat, 13 Desember 2024. KPK sebelumnya telah memberikan surat panggilan kepada Yasonna untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan batalnya pemeriksaan hari ini karena Yasonna meminta pergantian jadwal. "Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa melalui pesan singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yasonna adalah politikus PDIP yang sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM semasa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat ini, Yasonna menjadi pejabat teras partai banteng. Dia adalah Ketua DPP PDIP untuk Bidang Hukum dan HAM.
Materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik KPK ke Yasonna belum menjadi informasi publik. Sumber Tempo yang mengetahui soal rencana pemeriksaan itu mengatakan penyidik akan memeriksa Yasonna mengenai perkara buron KPK, yaitu eks kader PDIP Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Harun menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.
Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021. Meski demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret.
Pada 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024. Penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.
Selain itu, KPK mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki.
Pada 6 Desember 2024, KPK menerbitkan kembali surat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Surat ini memuat empat foto terbaru Harun dengan berbagai penampilan. Dalam surat DPO ini, KPK juga mencantumkan ciri-ciri Harun, seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, kurus, dan memiliki logat Toraja atau Bugis. Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat.
Pilihan Editor: Dewan Pengawas Nilai Pimpinan KPK 2019-2024 Bernyali Kecil