Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Buka Kemungkinan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pencucian Uang

KPK membuka peluang memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

21 Februari 2024 | 07.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 "Misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali memastikan penyidikan dan penelusuran terhadap aliran uang dan aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan masih terus berjalan.

KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.

"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga," kata Ali.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari Syahrul Yasin Limpo, di antaranya rumah kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, kendaraan roda empat, uang tunai, serta barang-barang lainnya yang bernilai ekonomis.

Penyidik KPK telah memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat, 2 Februari 2024.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik lembaga antirasuah kini tengah menjadwalkan pemanggilan ulang dan mengingatkan agar Chunda kooperatif dengan KPK.

KPK telah menahanan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sejak Jumat, 13 Oktober 2023. Sebelumnya, KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan ini bermula saat Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran di lingkup eselon I dan II sejak 2020-2023. Syahrul Yasin Limpo menugasi Kasdi dan Hatta untuk menarik pungutan baik tunai, transfer, atau pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai US$ 4.000 hingga 10.000 dan rutin dilakukan tiap bulan.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo, kata KPK, juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk kepentingan pribadi seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Penyidik KPK juga menemukan ada dugaan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus