Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.

19 Maret 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando B, sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Informasi dari penyidik KPK, yang bersangkutan sudah hadir. Dikonfirmasi tentang pengetahuan proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU dalam perkara ini,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran uang yang diduga telah berubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis tersebut. “Satu di antaranya yang kemudian dikonfirmasi terhadap Rinaldo tadi sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata dia.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Heru Lelono, seorang pensiunan, sebagai saksi untuk kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan alias HH pada 6 Maret lalu.

Heru diperiksa di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali pada Rabu, 6 Maret 2024. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik mengenai penetapan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Saya baca di teletext, disebutkan di situ, Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.

Tim KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Hasbi Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus