Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Proyek Dinas PUPR Kota Banjar

KPK saat ini belum menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Dinas PUPR Kota Banjar.

8 Oktober 2020 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mendalaminya, penyidik KPK pada Rabu kemarin telah memeriksa dua saksi, yakni Staf Bisnis Legal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Banjar Galih Achmad Nugraha dan Staf Bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dikonfirmasi penyidik terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar atau Kabid SDA Dinas PUPR Banjar 2013-2016 Agus Saripudin, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, dan CV Puncak Asih Bayu Kusuma.

Selanjutnya, Artri berprofesi mengurus rumah tangga, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, dan Staf Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah.

Ali mengatakan, saksi Agus Saripudin dan Bayu Kusuma dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

"Saksi Artri, Dadang Alamsyah, dan Fitriah, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini," tutur Ali.

Adapun pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandung.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus