Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mengembangkan dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu baru saja memanggil Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza, seoarang swasta Teten Sudjatmika, dan eks Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM Abdullah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akhmad Syakhroza didalami pengetahuannya terkait dengan pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerisan ESDM," kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023.
Sementara Teten diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya soal penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin yang menjadi obyek korupsi.
"Abdullah didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menahan 10 tersangka dalam dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula saat Kementerian ESDM akan merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221,9 miliar selama tahun 2020-2022. Dalam periode tersebut, para tersangka ditengarai melakukan memanipulasi nilai pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam manipulasi tersebut terjadi kenaikan yang seharusnya dibayarkan sebanyak Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar. Selisih dari manipulasi sejumlah Rp27,6 miliar itu mengakibatkan kerugian negara
Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV) dan tersangka Abdullah (A)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.