Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka-bukaan mengenai besaran anggaran untuk SMS masking atau SMS blast yang tiap tahun dianggarkan oleh KPK dan telah disetujui Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persoalan SMS blast KPK ini menjadi sorotan seusai mantan pegawai korban Tes Wawasan Kebangsaan Rizka Anungnata melaporkan penggunaan SMS blast oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengungkapkan, anggaran SMS blast ini dinamakan sebagai Pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2022 yang dibuat 15 Oktober 2021. Nilai pagu paket pengadaan mencapai Rp999.218.000 dan tendernya sudah selesai. Ini dapat dilihat di lpse.kemenkeu.go.id.
Ali sebelumnya juga telah mengungkapkan, pengadaan SMS blast Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu hampir tiap tahun dilakukan dengan tujuan menyampaikan imbauan hingga konfirmasi.
"Dengan tujuan menyampaikan imbauan, kemudian konfirmasi terkait dengan kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN tersebut yang disampaikan kepada KPK," ucap Ali dikutip dari Antara, Ahad, 13 Maret 2022.
Meski begitu, secara umum, Ali menekankan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK soal adanya laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.
"Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang KPK. Kan di sana menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat," ujar dia.
Rizka yang merupakan Eks penyidik KPK menilai Firli menggunakan SMS blast dari KPK untuk tujuan yang bukan pemberantasan korupsi. “Pesan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial,” kata Rizka, selaku perwakilan Indonesia Memanggil 57 Institute lewat keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
Adapun pesan yang dimaksud Rizka salah satunya menyinggung soal manusia sempurna. Pesan itu bertuliskan: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.” Pesan itu dikirim dengan identitas pengirim KPK RI. Akhir pesan itu menunjukkan bahwa kata-kata tersebut kepunyaan Firli.
Rizka menilai pesan tersebut tidak berhubungan dengan fungsi dan tugas komisi antirasuah. Pesan itu bersifat pribadi dan tidak mengandung pesan antikorupsi. Maka itu, Rizka melaporkan Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast,” ujar Rizka mengenai pesan pendek blast Firli Bahuri.